Polemik Putusan MK: Untungkan Gibran Diikuti, Rugikan Kaesang Diakali

Pilihan ada di KPU, apakah mereka akan mengikuti putusan MK sebagaimana dilakukan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024, atau tunduk pada DPR.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya yang juga merupakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. 

MK tampaknya telah memperkirakan kemungkinan bahwa para politikus Senayan akan melakukan manuver dengan logika yang dapat mengejutkan para ahli hukum.

Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait usia calon kepala daerah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa calon kepala daerah yang tidak diproses sesuai dengan putusan MK berpotensi didiskualifikasi jika digugat ke MK sebagai pengadilan sengketa pilkada. 

"Sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara," kata Saldi.

 

Baca juga: Baleg DPR RI Diduga Akali Putusan MK No 60: Jegal Anies Baswedan, Beri Peluang Kaesang Pangarep?

 

"Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tegasnya.

Kini, bola panas ada di tangan KPU sebagai regulator teknis yang akan memproses semua pencalonan kepala daerah.

Pilihan ada di KPU, apakah mereka akan mengikuti putusan MK sebagaimana dilakukan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024, atau tunduk pada DPR.

 

Baca juga: DPR RI Buka Jalan untuk Kaesang Pangarep Maju di Pilkada 2024

 

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa sebagai lembaga pelaksana undang-undang, KPU seharusnya tidak hanya patuh pada DPR, tetapi juga harus mengakui bahwa putusan MK memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena menguji undang-undang terhadap UUD 1945. 

"Betul, KPU harus mengikuti undang-undang, dan mengikuti undang-undang juga berarti mengikuti putusan MK. KPU seharusnya segera membuat peraturan teknis yang menyesuaikan dengan putusan MK," kata Bivitri kepada Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

"Di sinilah kita bisa melihat apakah KPU akan menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," tambah Pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved