Polemik Putusan MK: Untungkan Gibran Diikuti, Rugikan Kaesang Diakali

Pilihan ada di KPU, apakah mereka akan mengikuti putusan MK sebagaimana dilakukan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024, atau tunduk pada DPR.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya yang juga merupakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. 

Namun, putusan tersebut justru menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah 30 tahun harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Hal ini merugikan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, yang telah mendapat dukungan dari KIM untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah bersama pensiunan polisi Ahmad Luthfi.

 

Baca juga: Wacana Kotak Kosong di Pilgub Sulsel Kembali Mencuat

 

Menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 karena usianya masih 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

KIM, yang kini didukung juga oleh Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PPP, akhirnya memilih untuk mengabaikan putusan MK dan mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam revisi syarat usia calon di UU Pilkada.

Dengan putusan MA, Kaesang diperbolehkan maju dalam pilkada karena usia calon dihitung sejak tanggal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemungkinan besar akan dilakukan pada tahun 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.

 

Baca juga: 27 Agustus, PDIP Tetap Daftarkan Anies Baswedan ke KPU Jakarta

 

Ironisnya, secara hierarkis, putusan MK yang menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945 jelas lebih tinggi daripada putusan MA yang menguji peraturan KPU (PKPU) terhadap UU Pilkada.

Keputusan Baleg DPR RI untuk mengikuti putusan MA diambil dalam hitungan menit, tanpa adanya perdebatan dari partai-partai politik yang beragam.

Hal ini mirip dengan putusan MA itu sendiri yang diteken oleh hakim-hakim agung hanya dalam waktu tiga hari, mirip dengan skandal putusan MK yang menguntungkan Gibran.

 

Baca juga: Bahlil: Jangan Main-main dengan Raja Jawa, Celaka Kita

 

Bola Panas di KPU

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved