Polemik Putusan MK: Untungkan Gibran Diikuti, Rugikan Kaesang Diakali
Pilihan ada di KPU, apakah mereka akan mengikuti putusan MK sebagaimana dilakukan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024, atau tunduk pada DPR.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Namun, putusan tersebut justru menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah 30 tahun harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Hal ini merugikan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, yang telah mendapat dukungan dari KIM untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah bersama pensiunan polisi Ahmad Luthfi.
Baca juga: Wacana Kotak Kosong di Pilgub Sulsel Kembali Mencuat
Menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 karena usianya masih 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
KIM, yang kini didukung juga oleh Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PPP, akhirnya memilih untuk mengabaikan putusan MK dan mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam revisi syarat usia calon di UU Pilkada.
Dengan putusan MA, Kaesang diperbolehkan maju dalam pilkada karena usia calon dihitung sejak tanggal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemungkinan besar akan dilakukan pada tahun 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.
Baca juga: 27 Agustus, PDIP Tetap Daftarkan Anies Baswedan ke KPU Jakarta
Ironisnya, secara hierarkis, putusan MK yang menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945 jelas lebih tinggi daripada putusan MA yang menguji peraturan KPU (PKPU) terhadap UU Pilkada.
Keputusan Baleg DPR RI untuk mengikuti putusan MA diambil dalam hitungan menit, tanpa adanya perdebatan dari partai-partai politik yang beragam.
Hal ini mirip dengan putusan MA itu sendiri yang diteken oleh hakim-hakim agung hanya dalam waktu tiga hari, mirip dengan skandal putusan MK yang menguntungkan Gibran.
Baca juga: Bahlil: Jangan Main-main dengan Raja Jawa, Celaka Kita
Bola Panas di KPU
Gibran Rakabuming
Kaesang Pangarep
Mahkamah Konstitusi
Badan Legislasi
Baleg
DPR RI
DPR
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Koalisi Indonesia Maju
Joko Widodo
Jokowi
skandal
Saldi Isra
4.531 Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR RI, Ini Isi Tuntutan HOSTUM |
![]() |
---|
Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan |
![]() |
---|
DPR RI Setujui Naturalisasi 5 Calon Pemain Timnas Indonesia, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus Berhasil, Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Dihentikan |
![]() |
---|
196 Pelajar yang Ditangkap dalam Demo Rusuh di DPR RI Mengaku Terpengaruh Ajakan di TikTok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.