Polemik Putusan MK: Untungkan Gibran Diikuti, Rugikan Kaesang Diakali

Pilihan ada di KPU, apakah mereka akan mengikuti putusan MK sebagaimana dilakukan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024, atau tunduk pada DPR.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya yang juga merupakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Argumen hukum yang biasanya digunakan untuk menegakkan keadilan tampaknya menjadi tidak relevan di hadapan parlemen yang lihai dalam bermain taktik.

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menunjukkan kemampuan mereka untuk membelokkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya bersifat final dan mengikat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan "mengabaikan" beberapa putusan progresif MK terkait undang-undang yang sama, hanya sehari setelah putusan tersebut dikeluarkan karena dianggap tidak menguntungkan bagi mereka.

 

 

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Baleg DPR, tetapi bagi saya pribadi, ini adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, yang merupakan lembaga negara yang ditugaskan oleh Konstitusi untuk menjaga UUD 1945," ujar I Dewa Gede Palguna, mantan hakim MK dua periode yang kini memimpin Majelis Kehormatan MK, pada Rabu (21/8/2024) dilansir Kompas.com.

Situasi ini melibatkan aktor-aktor yang sama dan partai-partai yang hampir serupa: partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang menjadi perahu Presiden Joko Widodo setelah berpisah dengan PDIP.

 

Baca juga: Aksi Peringatan Darurat Indonesia: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Akan Kepung Gedung DPR RI Hari Ini

 

Putusan yang Menguntungkan Gibran, MK Ditaati

Semua orang tahu bahwa MK pernah terlibat dalam kontroversi besar terkait syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023.

Dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023, MK secara mengejutkan mengabulkan gugatan yang tidak pernah disidangkan sebelumnya dan baru didaftarkan ke MK dua pekan sebelumnya.

Putusan tersebut bersifat ultra petita, di mana MK secara mandiri merumuskan pelonggaran usia untuk capres-cawapres dengan klausul "pernah menjadi pejabat hasil pemilu".

 

Baca juga: Revisi UU Pilkada Kilat hanya 7 Jam, SETARA: Akal-akalan DPR RI Membangkangi Putusan MK

 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved