Polemik Putusan MK: Untungkan Gibran Diikuti, Rugikan Kaesang Diakali
Pilihan ada di KPU, apakah mereka akan mengikuti putusan MK sebagaimana dilakukan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024, atau tunduk pada DPR.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Putusan ini membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Ketika itu, DPR tidak menunjukkan reaksi meski terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut.
Beberapa hakim MK yang tidak setuju mengungkapkan adanya upaya mengulur-ulur sidang, serta keterlibatan mendadak Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, dalam mengurus gugatan usia capres-cawapres di hari libur.
Baca juga: DGB UI: DPR RI Secara Arogan dan Vulgar Mengkhianati Konstitusi
MK juga mengungkapkan bahwa Anwar membuka diri terhadap intervensi eksternal.
Namun, partai-partai dalam KIM tetap diam, dan proses pencalonan Gibran berjalan lancar di KPU tanpa perlu revisi UU Pemilu.
Baca juga: Mantan Anggota KPU dan Bawaslu: KPU RI Harus Segera Jalankan Putusan MK
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diubah melalui revisi UU Pemilu.
KIM pun meraih kemenangan dalam Pilpres 2024, meskipun skandal tersebut memaksa Anwar untuk mundur dari jabatannya karena pelanggaran etika yang berat.
Baca juga: Demo Peringatan Darurat Hari Ini 22 Agustus 2024 di Makassar, Cek Lokasinya
Rugikan Kaesang, Putusan MK Dimanipulasi
Namun, logika hukum ternyata bisa sangat fleksibel mengikuti dinamika politik. Jika konsisten dengan prinsip "final dan mengikat" dari putusan MK, seharusnya partai-partai KIM yang ada di DPR menghormati Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Gibran Rakabuming
Kaesang Pangarep
Mahkamah Konstitusi
Badan Legislasi
Baleg
DPR RI
DPR
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Koalisi Indonesia Maju
Joko Widodo
Jokowi
skandal
Saldi Isra
4.531 Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR RI, Ini Isi Tuntutan HOSTUM |
![]() |
---|
Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan |
![]() |
---|
DPR RI Setujui Naturalisasi 5 Calon Pemain Timnas Indonesia, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus Berhasil, Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Dihentikan |
![]() |
---|
196 Pelajar yang Ditangkap dalam Demo Rusuh di DPR RI Mengaku Terpengaruh Ajakan di TikTok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.