Polemik Putusan MK: Untungkan Gibran Diikuti, Rugikan Kaesang Diakali

Pilihan ada di KPU, apakah mereka akan mengikuti putusan MK sebagaimana dilakukan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres 2024, atau tunduk pada DPR.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya yang juga merupakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. 

Putusan ini membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Ketika itu, DPR tidak menunjukkan reaksi meski terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut.

Beberapa hakim MK yang tidak setuju mengungkapkan adanya upaya mengulur-ulur sidang, serta keterlibatan mendadak Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, dalam mengurus gugatan usia capres-cawapres di hari libur.

 

Baca juga: DGB UI: DPR RI Secara Arogan dan Vulgar Mengkhianati Konstitusi

 

MK juga mengungkapkan bahwa Anwar membuka diri terhadap intervensi eksternal.

Namun, partai-partai dalam KIM tetap diam, dan proses pencalonan Gibran berjalan lancar di KPU tanpa perlu revisi UU Pemilu.

 

Baca juga: Mantan Anggota KPU dan Bawaslu: KPU RI Harus Segera Jalankan Putusan MK

 

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diubah melalui revisi UU Pemilu.

KIM pun meraih kemenangan dalam Pilpres 2024, meskipun skandal tersebut memaksa Anwar untuk mundur dari jabatannya karena pelanggaran etika yang berat.

 

Baca juga: Demo Peringatan Darurat Hari Ini 22 Agustus 2024 di Makassar, Cek Lokasinya

 

Rugikan Kaesang, Putusan MK Dimanipulasi

Namun, logika hukum ternyata bisa sangat fleksibel mengikuti dinamika politik. Jika konsisten dengan prinsip "final dan mengikat" dari putusan MK, seharusnya partai-partai KIM yang ada di DPR menghormati Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved