Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Motor Kredit ke Luar Negeri, Kerugian Rp876 Miliar

Djuhandani mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya beberapa tempat yang menampung ratusan motor

Editor: Imam Wahyudi
adenin/tribuntoraja
ILUSTRASI: Salah satu barang bukti motor curian yang diamankan Resmob Polres Tana Toraja dari tersangka 

"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri di antaranya yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," tuturnya.

Adapun total kerugian dari sindikat penggelapan motor jaringan internasional mencapai Rp876 miliar berdasarkan 20 ribu unit lebih kendaraan yang sudah dijual ke luar negeri.

Jumlah kerugian itu setelah diakumulasi dari kerugian korban dalam hal ini pihak leasing sebesar Rp826 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp49 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 undang - undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 kuhp dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Ubah Aturan

Sementara itu Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut akan bekerjasama dengan pihak leasing usai membongkar sindikat penggelapan 20 ribu sepeda motor.

Menurutnya perlu ada evaluasi soal regulasi pembelian kendaraan khususnya sepeda motor.

"Kami koordinasi dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) untuk memudahkan mereka. Karena kan dua modus nih yang pertama modus seperti ini beli barang kemudian dihilangkan," kata dia.

"Kenapa? Karena mencari kemudahan, kemudahan didapatkan. Kedua banyak orang membeli belum BPKB muncul, masih kredit, dia jual lagi ke orang lain, dipindahtangankan tanpa pemberitahuan, ini kan tidak boleh. Makanya kita buat regulasi bagaimana diusulkan kepada asosiasinya mereka. Nanti kan ke kami juga," tambahnya.

Yusri menilai regulasi pembelian kendaraan, khususnya sepeda motor, saat ini sangat mudah sehingga dapat menimbulkan modus-modus dari pihak pelaku kejahatan.

Dia menekankan perlu adanya penegasan aturan dari pihak leasing. Menurutnya, Polri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sehingga kami sampaikan dua poin itu bagaimana caranya jangan terlalu mudah. Mungkinkan tadi saya bilang 'Mbak Ayu datang ke mal saja, bisa bayar langsung dan keluar juga saat itu'," ucap Yusri.

"Perlu ada ketegasan pihak leasing dan dalam ini asosiasinya, termasuk dengan OJK. Tetapi karena mereka yang menangani, mereka yang harus berpikir seperti apa," imbuhnya.(Tribun Network/abd/wly)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved