Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Motor Kredit ke Luar Negeri, Kerugian Rp876 Miliar
Djuhandani mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya beberapa tempat yang menampung ratusan motor
TRIBUNTORAJA.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional yang sudah beraksi sejak 2021-2024.
Dalam hal ini, ditemukan kurang lebih 20 ribu sepeda motor yang sudah dikirim ke luar negeri.
Siasat yang digunakan sindikat penggelapan motor kredit jaringan internasional yang merugikan total mencapai Rp876 miliar tersebut, yakni membeli sepeda motor dari leasing dengan cara kredit.
"Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (18/7/24).
Nantinya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta - Rp2 juta.
"Setelah kendaraan diterima oleh debitur kemudian kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah," ucapnya.
"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," sambungnya.
Sindikat ini hanya mengeluarkan modal Rp5 juta sampai Rp8 juta per unit untuk nantinya dijual ke luar negeri.
"Untuk dijualnya ke luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu, harga nilai standar yang ada di luar negeri. Itu lah keuntungan mereka. Yang jelas harga motor sekitar Rp30-50 juta," ungkapnya.
Djuhandani mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya beberapa tempat yang menampung ratusan motor yang tidak memiliki dokumen yang di ekspor ke berbagai negara tanpa di lengkapi dokumen yang sah.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu gudang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 29 Januari 2024 dan selanjutnya dilakukan pengembangan.
"Pengungkapan tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di 6 TKP yakni di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," ucapnya.
Djuhandani menyebut pihaknya juga berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan aksi penggelapan ini.
Ketujuh tersangka berinisial NT dan ATH yang berperan sebagai debitur, WRJ dan HS selaku penadah sepeda motor, FI selaku pencari penadah, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.
Lebih lanjut Djuhandani mengatakan, para tersangka ini menggelapkan kendaraan kredit untuk dijual ke lima negara.
"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri di antaranya yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," tuturnya.
Adapun total kerugian dari sindikat penggelapan motor jaringan internasional mencapai Rp876 miliar berdasarkan 20 ribu unit lebih kendaraan yang sudah dijual ke luar negeri.
Jumlah kerugian itu setelah diakumulasi dari kerugian korban dalam hal ini pihak leasing sebesar Rp826 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp49 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 undang - undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 kuhp dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
Ubah Aturan
Sementara itu Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut akan bekerjasama dengan pihak leasing usai membongkar sindikat penggelapan 20 ribu sepeda motor.
Menurutnya perlu ada evaluasi soal regulasi pembelian kendaraan khususnya sepeda motor.
"Kami koordinasi dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) untuk memudahkan mereka. Karena kan dua modus nih yang pertama modus seperti ini beli barang kemudian dihilangkan," kata dia.
"Kenapa? Karena mencari kemudahan, kemudahan didapatkan. Kedua banyak orang membeli belum BPKB muncul, masih kredit, dia jual lagi ke orang lain, dipindahtangankan tanpa pemberitahuan, ini kan tidak boleh. Makanya kita buat regulasi bagaimana diusulkan kepada asosiasinya mereka. Nanti kan ke kami juga," tambahnya.
Yusri menilai regulasi pembelian kendaraan, khususnya sepeda motor, saat ini sangat mudah sehingga dapat menimbulkan modus-modus dari pihak pelaku kejahatan.
Dia menekankan perlu adanya penegasan aturan dari pihak leasing. Menurutnya, Polri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sehingga kami sampaikan dua poin itu bagaimana caranya jangan terlalu mudah. Mungkinkan tadi saya bilang 'Mbak Ayu datang ke mal saja, bisa bayar langsung dan keluar juga saat itu'," ucap Yusri.
"Perlu ada ketegasan pihak leasing dan dalam ini asosiasinya, termasuk dengan OJK. Tetapi karena mereka yang menangani, mereka yang harus berpikir seperti apa," imbuhnya.(Tribun Network/abd/wly)
| Uang Palsu Produksi UIN Alauddin Rp1 Miliar Ditukar Rp100 Juta |
|
|---|
| Eks Pejabat UIN Alauddin, Andi Ibrahim Ngaku Bayar Kartu Kredit dari Hasil Jual Uang Palsu |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund, Bayar Tunggakan Lebih Fleksibel |
|
|---|
| Kabar Gembira, Gaji Rp1,7 Juta Sudah Bisa Cicil Rumah |
|
|---|
| OJK: Banyak Anak Muda Tak Bisa Ajukan KPR karena PayLater |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/2-Remaja-Asal-3rer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.