Vina Cirebon
Pegi Setiawan Dibebaskan, Polda Jabar Siap Jalankan Putusan Sidang Praperadilan
Putusan tersebut dituangkan dalam sembilan poin yang dibacakan oleh Hakim Eman di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
7. Memerintahkan Polda Jawa Barat untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula.
9. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Pakar: Dampaknya Serius bagi Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon
“Demikianlah putusan pada hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai Hakim Tunggal berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ucap Hakim Eman Sulaeman.
“Intinya, permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” tutupnya.
(*)
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Cirebon
Polda Jawa Barat
Pengadilan Negeri Bandung
Bandung
Jules Abraham Abast
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Jabar-Kombes-Pol-Jules-Abraham.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.