Vina Cirebon

Pegi Setiawan Dibebaskan, Polda Jabar Siap Jalankan Putusan Sidang Praperadilan

Putusan tersebut dituangkan dalam sembilan poin yang dibacakan oleh Hakim Eman di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham. 

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.

6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan Polda Jawa Barat untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula.

9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Pakar: Dampaknya Serius bagi Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

 

“Demikianlah putusan pada hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai Hakim Tunggal berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ucap Hakim Eman Sulaeman.

“Intinya, permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” tutupnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved