Vina Cirebon

Pegi Setiawan Dibebaskan, Pakar: Dampaknya Serius bagi Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Lebih lanjut, Reza menyoroti bahwa selama ini fokus kerja ilmiah Polda Jabar hanya sebatas pada DNA, rekaman CCTV, dan otopsi mayat.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hakim memutuskan segera menghentikan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan klaim Polda Jawa Barat tentang keterlibatan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky, berdampak signifikan terhadap delapan terpidana lainnya.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan hal ini dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV pada Senin (8/7/2024).

"Pembatalan narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah dalang di balik pembunuhan berencana ini, memiliki implikasi serius terhadap nasib delapan terpidana," kata Reza.

 

 

"Bagaimana otoritas penegak hukum dapat mempertahankan argumen bahwa delapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Apakah benar mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana dengan Pegi sebagai mastermind ternyata tidak pernah ada?" tambahnya.

Lebih lanjut, Reza menyoroti bahwa selama ini fokus kerja ilmiah Polda Jabar hanya sebatas pada DNA, rekaman CCTV, dan otopsi mayat.

Namun, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada tahun 2016 tidak pernah diungkap.

 

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas: Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Kalah?

 

"Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap penyelidikan ilmiah Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," jelas Reza.

"Termasuk komunikasi melalui gawai yang dilakukan oleh masing-masing korban dengan pihak-pihak yang mereka kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, dan jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa."

 

Baca juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ayahnya Tegaskan Sang Anak Tidak Bersalah

 

Reza juga menduga bahwa Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai pihak terkait.

"Saya memiliki firasat bahwa data tersebut sangat potensial mengubah nasib seluruh terpidana kasus Cirebon secara drastis," tutup Reza.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved