Vina Cirebon
Pegi Setiawan Dibebaskan, Pakar: Dampaknya Serius bagi Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Lebih lanjut, Reza menyoroti bahwa selama ini fokus kerja ilmiah Polda Jabar hanya sebatas pada DNA, rekaman CCTV, dan otopsi mayat.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan klaim Polda Jawa Barat tentang keterlibatan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky, berdampak signifikan terhadap delapan terpidana lainnya.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan hal ini dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV pada Senin (8/7/2024).
"Pembatalan narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah dalang di balik pembunuhan berencana ini, memiliki implikasi serius terhadap nasib delapan terpidana," kata Reza.
"Bagaimana otoritas penegak hukum dapat mempertahankan argumen bahwa delapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Apakah benar mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana dengan Pegi sebagai mastermind ternyata tidak pernah ada?" tambahnya.
Lebih lanjut, Reza menyoroti bahwa selama ini fokus kerja ilmiah Polda Jabar hanya sebatas pada DNA, rekaman CCTV, dan otopsi mayat.
Namun, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada tahun 2016 tidak pernah diungkap.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas: Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Kalah?
"Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap penyelidikan ilmiah Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," jelas Reza.
"Termasuk komunikasi melalui gawai yang dilakukan oleh masing-masing korban dengan pihak-pihak yang mereka kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, dan jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa."
Baca juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ayahnya Tegaskan Sang Anak Tidak Bersalah
Reza juga menduga bahwa Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai pihak terkait.
"Saya memiliki firasat bahwa data tersebut sangat potensial mengubah nasib seluruh terpidana kasus Cirebon secara drastis," tutup Reza.
(*)
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Pengadilan Negeri Bandung
Cirebon
Bandung
Polda Jawa Barat
Jawa Barat
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hakim-eman-sulaeman-23.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.