Vina Cirebon

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ayahnya Tegaskan Sang Anak Tidak Bersalah

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/ Nappisah
Keluarga Pegi Setiawan melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan, mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, yang telah mengabulkan praperadilan anaknya.

"Terima kasih banyak kepada Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung atas kebebasan Pegi," ujar Rudi di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin (8/7/2024).

Rudi menyatakan bahwa Pegi adalah pribadi yang baik dan tidak mungkin melakukan tindakan keji seperti yang dituduhkan.

 

 

"Pegi Setiawan adalah orang baik dan tidak bersalah. Terima kasih atas dukungan semua pihak. Kami sangat puas dengan keputusan hakim, berkat dukungan rakyat Indonesia dari awal hingga akhir," katanya.

Rudi juga mengatakan akan segera menjemput Pegi di Polda Jawa Barat pada hari yang sama.

"Saya akan ikut bersama keluarga untuk menjemput Pegi. Terima kasih kepada rekan-rekan media," ujarnya.

 

Baca juga: Anaknya Dinyatakan Bebas, Ibu Pegi Setiawan: Saya Akan Langsung Jemput Dia

 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

 

Baca juga: PN Bandung Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tegas Eman.

Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved