Vina Cirebon
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ayahnya Tegaskan Sang Anak Tidak Bersalah
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan, mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, yang telah mengabulkan praperadilan anaknya.
"Terima kasih banyak kepada Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung atas kebebasan Pegi," ujar Rudi di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin (8/7/2024).
Rudi menyatakan bahwa Pegi adalah pribadi yang baik dan tidak mungkin melakukan tindakan keji seperti yang dituduhkan.
"Pegi Setiawan adalah orang baik dan tidak bersalah. Terima kasih atas dukungan semua pihak. Kami sangat puas dengan keputusan hakim, berkat dukungan rakyat Indonesia dari awal hingga akhir," katanya.
Rudi juga mengatakan akan segera menjemput Pegi di Polda Jawa Barat pada hari yang sama.
"Saya akan ikut bersama keluarga untuk menjemput Pegi. Terima kasih kepada rekan-rekan media," ujarnya.
Baca juga: Anaknya Dinyatakan Bebas, Ibu Pegi Setiawan: Saya Akan Langsung Jemput Dia
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca juga: PN Bandung Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tegas Eman.
Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
(*)
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Cirebon
Pengadilan Negeri Bandung
Polda Jawa Barat
Bandung
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Keluarga-Pegi-Setiawan-melakukan-sujud-syukur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.