Vina Cirebon
Anaknya Dinyatakan Bebas, Ibu Pegi Setiawan: Saya Akan Langsung Jemput Dia
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti apapun yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kartini, ibu dari Pegi Setiawan, berencana menjemput anaknya di Polda Jawa Barat setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Kartini menyatakan bahwa Pegi telah mengalami penderitaan yang sangat besar karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa bukti yang jelas.
Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
"Hari ini saya akan langsung menjemput Pegi di Polda Jawa Barat dan membawanya pulang. Kasihan Pegi di sana, dia sudah terlalu menderita. Anak saya dipenjara padahal tidak pernah melakukan kesalahan," kata Kartini dengan mata berkaca-kaca saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Saya sangat bersyukur hakim mengabulkan praperadilan. Pegi tidak bersalah," lanjutnya.
Baca juga: PN Bandung Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti apapun yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Oleh karena itu, menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Mantan Kabareskrim Yakin Pegi Setiawan Bebas, Ini Kata Pengacara Tersangka
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan dianggap beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
(*)
Pegi Setiawan
Pegi
Perong
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Vina
Cirebon
Pengadilan Negeri Bandung
Bandung
Polda Jawa Barat
Jawa Barat
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ibu-Pegi-Setiawan45.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.