Vina Cirebon

Pegi Setiawan Dibebaskan, Polda Jabar Siap Jalankan Putusan Sidang Praperadilan

Putusan tersebut dituangkan dalam sembilan poin yang dibacakan oleh Hakim Eman di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham. 

TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan akan mematuhi keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Julius Abraham Abast, menanggapi putusan Hakim Eman Sulaeman terkait Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).

“Pertama, tentu saja dari Polda Jabar kami akan mematuhi keputusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh Hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),” ujar Abast dilansir dari tayangan Kompas TV.

 

 

“Kedua, penyidik dari Polda Jabar akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” tambahnya.

Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman telah memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari semua tuduhan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Putusan tersebut dituangkan dalam sembilan poin yang dibacakan oleh Hakim Eman di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

 

Baca juga: 9 Poin Putusan Hakim PN Bandung dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

 

Berikut sembilan poin putusan praperadilan Pegi Setiawan:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan sepenuhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat-surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan batal demi hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved