Vina Cirebon

9 Poin Putusan Hakim PN Bandung dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hakim memutuskan segera menghentikan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi. 

TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

Berikut sembilan poin putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024):

1. Mengabulkan permohonan praperadilan sepenuhnya.

2. Menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat terkait lainnya tidak sah dan batal demi hukum.

 

 

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan berdasarkan pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh termohon terkait penetapan tersangka atas diri pemohon.

 

Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Pakar: Dampaknya Serius bagi Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

 

6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula.

9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved