Vina Cirebon

9 Poin Putusan Hakim PN Bandung dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hakim memutuskan segera menghentikan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi. 

 

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas: Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Kalah?

 

"Demikianlah diputus pada hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024, oleh Eman Sulaeman sebagai Hakim Tunggal berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Hakim Eman Sulaeman.

"Intinya, permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan."

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved