Pilkada 2024
Pakar Sebut Putusan MA Soal Syarat Usia Mirip Putusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang Pangarep
Bivitri Susanti menyebut putusan MA ini polanya sama dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilpres 2024 lalu.
Menurutnya, ketika itu Partai Garuda juga merupakan salah satu pihak penggugat meskipun MK menolak.
"Waktu putusan (Nomor) 90 itu sebenarnya tuh ada salah satu walaupun enggak dikabulkan kan yah, tapi yang tiga awal itu yang dibacakan putusannya pas pagi, Partai Garuda, PSI, sama kepala daerah muda, itu ditolak yah," ujar Bivitri.
Karenanya, Bivitri berpendapat putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mau mengulang putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Tapi kan artinya orangnya pun ada orang yang sama gitu, yang kayaknya tugasnya adalah untuk membukakan jalan. Seperti mau mengulang kisah sukses putusan (Nomor) 90," ucapnya.
Nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).
Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Putusan MA yang baru ii memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun, pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.
Partai Garuda dan Uji Materi Usia Calon Kepala Daerah
Partai Garuda, yang mengajukan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah, membantah spekulasi bahwa gugatan tersebut ditujukan untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep.
Partai Garuda beralasan bahwa tujuan mereka adalah membuka kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pilkada.
Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terpilih sekaligus kakak Kaesang, menyatakan bahwa pencalonan Kaesang dalam Pilkada 2024 sepenuhnya adalah urusan sang adik.
Oleh karena itu, pertanyaan mengenai hal ini sebaiknya diajukan kepada Kaesang atau Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tempat Kaesang bernaung.
(*)
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
|
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/30052024_Mahkamah_Agung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.