Pilkada 2024

Pakar Sebut Putusan MA Soal Syarat Usia Mirip Putusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang Pangarep

Bivitri Susanti menyebut putusan MA ini polanya sama dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilpres 2024 lalu.

Editor: Apriani Landa
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gudung Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait syarat usia bagi calon kepala daerah di Pilkada 2024 ini.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ini dinilai sarat dengan politisi dan kepentingan.

MA mengabulkan permohonan Partai Garuda atas nama Ahmad Ridha Sabana terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebut putusan MA ini polanya sama dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilpres 2024 lalu.

Di mana putusan itu mengubah syarat batas usia pencalananan: "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Sebelumnya, batas usia itu ditentukan saat penetapan calon.

Karenanya, Bivitri meyakini putusan MA tersebut untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Kaesang digandang-gadang akan maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Jika merupakan pada peraturan sebelumnya, maka putra bungsu Presiden Jokowi ini tidak bisa maju karena usianya belum genap 30 tahun jika dihitung saat penetapan calon yaitu 22 September 2024.

Adapun Pilkada Serentak digelar 27 November 2024.

Sementara suami dari Erina Gudono ini baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti.

Dengan putusan MA yang baru ini, dimana batas usia dihitung setelah pelantikan, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.

Sebab melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Bivitri menilai, putusan MA ini memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana, putusan MK itu akhirnya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi cawapres.

"Iya, polanya kan sama (dengan putusan MK), yang mengajukan juga kan Partai Garuda," kata Bivitri, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (1/6/2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved