Pilkada 2024
Pakar Sebut Putusan MA Soal Syarat Usia Mirip Putusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang Pangarep
Bivitri Susanti menyebut putusan MA ini polanya sama dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilpres 2024 lalu.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait syarat usia bagi calon kepala daerah di Pilkada 2024 ini.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ini dinilai sarat dengan politisi dan kepentingan.
MA mengabulkan permohonan Partai Garuda atas nama Ahmad Ridha Sabana terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebut putusan MA ini polanya sama dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilpres 2024 lalu.
Di mana putusan itu mengubah syarat batas usia pencalananan: "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Sebelumnya, batas usia itu ditentukan saat penetapan calon.
Karenanya, Bivitri meyakini putusan MA tersebut untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Kaesang digandang-gadang akan maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Jika merupakan pada peraturan sebelumnya, maka putra bungsu Presiden Jokowi ini tidak bisa maju karena usianya belum genap 30 tahun jika dihitung saat penetapan calon yaitu 22 September 2024.
Adapun Pilkada Serentak digelar 27 November 2024.
Sementara suami dari Erina Gudono ini baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti.
Dengan putusan MA yang baru ini, dimana batas usia dihitung setelah pelantikan, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.
Sebab melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Bivitri menilai, putusan MA ini memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di mana, putusan MK itu akhirnya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi cawapres.
"Iya, polanya kan sama (dengan putusan MK), yang mengajukan juga kan Partai Garuda," kata Bivitri, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (1/6/2024.
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
|
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/30052024_Mahkamah_Agung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.