Pilkada 2024

Pakar Sebut Putusan MA Soal Syarat Usia Mirip Putusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang Pangarep

Bivitri Susanti menyebut putusan MA ini polanya sama dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilpres 2024 lalu.

Editor: Apriani Landa
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gudung Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait syarat usia bagi calon kepala daerah di Pilkada 2024 ini.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ini dinilai sarat dengan politisi dan kepentingan.

MA mengabulkan permohonan Partai Garuda atas nama Ahmad Ridha Sabana terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebut putusan MA ini polanya sama dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilpres 2024 lalu.

Di mana putusan itu mengubah syarat batas usia pencalananan: "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Sebelumnya, batas usia itu ditentukan saat penetapan calon.

Karenanya, Bivitri meyakini putusan MA tersebut untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Kaesang digandang-gadang akan maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Jika merupakan pada peraturan sebelumnya, maka putra bungsu Presiden Jokowi ini tidak bisa maju karena usianya belum genap 30 tahun jika dihitung saat penetapan calon yaitu 22 September 2024.

Adapun Pilkada Serentak digelar 27 November 2024.

Sementara suami dari Erina Gudono ini baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti.

Dengan putusan MA yang baru ini, dimana batas usia dihitung setelah pelantikan, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju di Pilgub DKI Jakarta.

Sebab melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Bivitri menilai, putusan MA ini memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana, putusan MK itu akhirnya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi cawapres.

"Iya, polanya kan sama (dengan putusan MK), yang mengajukan juga kan Partai Garuda," kata Bivitri, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (1/6/2024.

Menurutnya, ketika itu Partai Garuda juga merupakan salah satu pihak penggugat meskipun MK menolak.

"Waktu putusan (Nomor) 90 itu sebenarnya tuh ada salah satu walaupun enggak dikabulkan kan yah, tapi yang tiga awal itu yang dibacakan putusannya pas pagi, Partai Garuda, PSI, sama kepala daerah muda, itu ditolak yah," ujar Bivitri.

Karenanya, Bivitri berpendapat putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mau mengulang putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tapi kan artinya orangnya pun ada orang yang sama gitu, yang kayaknya tugasnya adalah untuk membukakan jalan. Seperti mau mengulang kisah sukses putusan (Nomor) 90," ucapnya.

Nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan MA yang baru ii memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun, pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.

Partai Garuda dan Uji Materi Usia Calon Kepala Daerah

Partai Garuda, yang mengajukan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah, membantah spekulasi bahwa gugatan tersebut ditujukan untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep.

Partai Garuda beralasan bahwa tujuan mereka adalah membuka kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pilkada.

Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terpilih sekaligus kakak Kaesang, menyatakan bahwa pencalonan Kaesang dalam Pilkada 2024 sepenuhnya adalah urusan sang adik.

Oleh karena itu, pertanyaan mengenai hal ini sebaiknya diajukan kepada Kaesang atau Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tempat Kaesang bernaung.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved