Polemik Tapera, Apindo: Mana Ada Tabungan yang Dipaksa?

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa Tapera bukanlah uang hilang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
HO/Wartakotalive/bptapera
Ilustrasi Tapera. 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, mengkritik rencana pemungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dimulai pada 2027 mendatang.

Ia mempertanyakan apakah Tapera merupakan jaminan sosial atau tabungan.

Jika dianggap sebagai jaminan sosial, seharusnya diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

 

 

"Tapi kalau disebut tabungan, mana ada di dunia ini tabungan yang dipaksa?" ujar Anton dalam tayangan Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

Anton merujuk pada sifat iuran Tapera yang dipotong dari gaji karyawan secara wajib.

Karyawan dan perusahaan nantinya diwajibkan untuk terdaftar sebagai peserta Tapera.

 

Baca juga: Tapera Tuai Polemik, Disindir Hanya Cukup untuk DP Rumah

 

Apindo, kata Anton, sebenarnya telah dilibatkan sejak awal perumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Namun, sejak awal pula, Apindo sudah menolak kebijakan tersebut.

Menurut Anton, PP ini dapat disahkan karena merupakan inisiatif DPR dan didukung oleh Dirjen Perumahan Kementerian PUPR saat itu.

 

Baca juga: Fakta Pekerja Indonesia: Gaji Pas-pasan, Potongan 7 Item + 1 Tapera

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved