Fakta Pekerja Indonesia: Gaji Pas-pasan, Potongan 7 Item + 1 Tapera

Gaji pegawai pemerintah, swasta, maupun mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tapera setiap bulannya.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Pekerja Indonesia, terdiri pegawai negeri dan swasta serta pekerja mandiri, siap-siap mengalami pengurangan gaji akibat potongan iuran Tapera.

Nilainya sebesar 3 persen dari gaji per bulan dan dipotong setiap tanggal 10. 

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 2027 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Gaji pegawai pemerintah, swasta, maupun mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tapera setiap bulannya.

Kondisi tersebut dinilai akan semakin memberatkan pekerja, sebab sebelumnya juga sudah harus menanggung sejumlah pajak dan potongan gaji. 

Yaitu potongan Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berikut penjelasannya.

1. Tapera

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), gaji pekerja akan dipotong Tapera 3 persen setiap bulannya pada tanggal 10. 

Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.

Apabila pegawai merupakan pekerja mandiri (freelancer), maka pekerja harus membayarkannya secara mandiri 3 persen dari gaji.

Pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:

Calon pegawai negeri sipil (PNS)

Pegawai aparatur sipil negara (ASN)

Prajurit TNI

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved