Fakta Pekerja Indonesia: Gaji Pas-pasan, Potongan 7 Item + 1 Tapera
Gaji pegawai pemerintah, swasta, maupun mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tapera setiap bulannya.
TRIBUNTORAJA.COM - Pekerja Indonesia, terdiri pegawai negeri dan swasta serta pekerja mandiri, siap-siap mengalami pengurangan gaji akibat potongan iuran Tapera.
Nilainya sebesar 3 persen dari gaji per bulan dan dipotong setiap tanggal 10.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 2027 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Gaji pegawai pemerintah, swasta, maupun mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tapera setiap bulannya.
Kondisi tersebut dinilai akan semakin memberatkan pekerja, sebab sebelumnya juga sudah harus menanggung sejumlah pajak dan potongan gaji.
Yaitu potongan Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berikut penjelasannya.
1. Tapera
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), gaji pekerja akan dipotong Tapera 3 persen setiap bulannya pada tanggal 10.
Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.
Apabila pegawai merupakan pekerja mandiri (freelancer), maka pekerja harus membayarkannya secara mandiri 3 persen dari gaji.
Pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:
Calon pegawai negeri sipil (PNS)
Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
Prajurit TNI
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| Sulsel Urutan ke-6 Provinsi dengan PHK Terbanyak Bulan Agustus 2025 |
|
|---|
| 4.531 Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR RI, Ini Isi Tuntutan HOSTUM |
|
|---|
| Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan |
|
|---|
| Besok, Buruh se-Indonesia Unjuk Rasa Tuntut HOSTUM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gajipegawai-pem2e.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.