Fakta Pekerja Indonesia: Gaji Pas-pasan, Potongan 7 Item + 1 Tapera

Gaji pegawai pemerintah, swasta, maupun mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tapera setiap bulannya.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Ilustrasi 

Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuran yang diberikan untuk jaminan sosial kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Jenis iuran ini memiliki skema seperti asuransi kesehatan yang dapat menanggung seluruh atau sebagian biaya pengobatan bagi pesertanya.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/7/2024), peserta BPJS kesehatan saat ini terbagi menjadi tiga kelas dengan rincian berikut.

Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, BPJS kesehatan akan memotong 5 persen gaji per bulannya dengan rincian 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen dibebankan kepada peserta.

Peraturan pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi pegawai di sektor pemerintahan maupun swasta.

Selain itu, bagi keluarga tambahan dari pegawai, potongan yang diberikan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.

Keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023), Program BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) akan mendapatkan potongan sebesar 5,7 persen dari gaji.

Potongan tersebut akan dibayar perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar pekerja sebesar 2 persen.

Sementara iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Rp 50.000-Rp 600.000 per bulan.

5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved