Fakta Pekerja Indonesia: Gaji Pas-pasan, Potongan 7 Item + 1 Tapera

Gaji pegawai pemerintah, swasta, maupun mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tapera setiap bulannya.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Ilustrasi 

Untuk jaminan pensiun, iuran yang akan dibayarkan akan memotong 3 persen dari gaji yang diterima.

Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.

6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:

Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan.

7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta. Berikut rinciannya.

Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan

Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan

Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)

Pekerja Migran: Rp 370.000 (program JKK dan JKM)

8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diambil oleh peserta apabila pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.

Berikut besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan.

0,22 persen dari Upah sebulan ditanggung oleh Pemerintah Pusat

0,14 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKK

0,10 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.(Kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved