Fakta Pekerja Indonesia: Gaji Pas-pasan, Potongan 7 Item + 1 Tapera

Gaji pegawai pemerintah, swasta, maupun mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tapera setiap bulannya.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Ilustrasi 

Prajurit siswa TNI

Anggota Polri

Pejabat negara
Pekerja/buruh BUMN/BUMD

Pekerja/buruh BUMDES

Pekerja/buruh BUMswasta

Pekerja mandiri (freelancer).

2. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Dilansir dari DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Jenis pemotongan gaji ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Meskipun demikian, PPh 21 tidak dikenakan kepada semua pekerja dan hanya pekerja dengan besaran gaji tertentu saja.

Jenis pajak ini akan dikenakan kepada pegawai dengan gaji minimal Rp 4,5 juta per bulan atau di atas Rp 54 juta per tahun.

Besaran iuran PPh 21 bervariasi setiap pekerja, mulai dari 15-35 persen per bulan. Semakin besar gaji yang didapatkan, maka akan semakin tinggi mula PPh 21 yang harus ditanggung.

Untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak jenis ini.

Pembayaran PPh 21 dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau pegawai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun secara mandiri.

3. BPJS Kesehatan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved