Fakta Pekerja Indonesia: Gaji Pas-pasan, Potongan 7 Item + 1 Tapera
Gaji pegawai pemerintah, swasta, maupun mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tapera setiap bulannya.
Prajurit siswa TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pekerja/buruh BUMN/BUMD
Pekerja/buruh BUMDES
Pekerja/buruh BUMswasta
Pekerja mandiri (freelancer).
2. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Dilansir dari DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Jenis pemotongan gaji ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Meskipun demikian, PPh 21 tidak dikenakan kepada semua pekerja dan hanya pekerja dengan besaran gaji tertentu saja.
Jenis pajak ini akan dikenakan kepada pegawai dengan gaji minimal Rp 4,5 juta per bulan atau di atas Rp 54 juta per tahun.
Besaran iuran PPh 21 bervariasi setiap pekerja, mulai dari 15-35 persen per bulan. Semakin besar gaji yang didapatkan, maka akan semakin tinggi mula PPh 21 yang harus ditanggung.
Untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak jenis ini.
Pembayaran PPh 21 dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau pegawai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun secara mandiri.
3. BPJS Kesehatan
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| Sulsel Urutan ke-6 Provinsi dengan PHK Terbanyak Bulan Agustus 2025 |
|
|---|
| 4.531 Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR RI, Ini Isi Tuntutan HOSTUM |
|
|---|
| Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan |
|
|---|
| Besok, Buruh se-Indonesia Unjuk Rasa Tuntut HOSTUM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gajipegawai-pem2e.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.