Kamis, 23 April 2026

Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan

Ribuan buruh menggelar aksi di DPR RI, Kamis (28/8/2025), membawa 6 tuntutan utama. Said Iqbal menegaskan aksi ini harus damai dan tidak...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPR RI Hari Ini, Bawa 6 Tuntutan
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
DEMO BURUH - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ribuan buruh menggelar aksi di DPR RI, Kamis (28/8/2025), membawa 6 tuntutan utama. Said Iqbal menegaskan aksi ini harus damai dan tidak ditunggangi kelompok lain. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, berpesan agar serikat buruh yang menggelar aksi hari ini, Kamis (28/8/2025), menyampaikan aspirasi secara damai.

Said menegaskan, aksi yang dilakukan ribuan buruh di depan DPR RI ini merupakan murni gerakan buruh untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

"Kepada seluruh buruh di Indonesia, khususnya anggota KSPI dan anggota Partai Buruh di seluruh Indonesia di 38 provinsi, dalam aksi 28 Agustus 2025 harus damai, tertib, tidak ada kericuhan, tidak ada kekerasan, kita ingin berjuang secara suci, anti kekerasan, dan anti membully orang," kata Said Iqbal kepada Kompas.tv, Rabu (27/8/2025).

 

 

Ribuan buruh akan memadati kawasan DPR RI dengan membawa 6 tuntutan utama, yaitu:

  1. Menghapus sistem outsourcing
  2. Menolak kebijakan upah murah
  3. Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen
  4. Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021
  5. Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK
  6. Menjalankan reformasi pajak

Selain di Jakarta, aksi juga berlangsung serentak di berbagai kota industri, mulai dari Karawang, Bekasi, Surabaya, hingga Makassar.

 

Baca juga: Demo 25 Agustus Berhasil, Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Dihentikan

 

Aksi Buruh di Indonesia

Unjuk rasa buruh bukanlah hal baru di Indonesia.

Setiap tahun, ribuan pekerja turun ke jalan pada Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei untuk menuntut kenaikan upah, perlindungan kerja, hingga jaminan sosial.

Salah satu aksi besar terjadi pada 2020–2021, ketika buruh menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap merugikan pekerja karena memperluas sistem outsourcing dan menghapus sejumlah hak normatif buruh.

 

Baca juga: 196 Pelajar yang Ditangkap dalam Demo Rusuh di DPR RI Mengaku Terpengaruh Ajakan di TikTok

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved