Polemik Tapera, Apindo: Mana Ada Tabungan yang Dipaksa?

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa Tapera bukanlah uang hilang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
HO/Wartakotalive/bptapera
Ilustrasi Tapera. 

Program ini menjadi salah satu indikator kinerja utama (KPI) dari Ditjen Perumahan.

"Bagaimana perasaan pekerja yang gajinya sudah pas-pasan, disuruh mensubsidi mereka yang lebih membutuhkan?" ungkap Anton.

Anton menyebut bahwa saat ini sudah ada program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Baca juga: Pemerintah Akan Potong Lagi Gaji Pekerja Sebesar 3 Persen untuk Tapera, Ini Manfaatnya

 

Peraturan ini memungkinkan 30 persen dana JHT digunakan untuk membeli rumah, dengan total dana sebesar Rp160 triliun.

Namun, pencairan dana MLT hingga kini masih minim.

Selain itu, sudah ada program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau rumah subsidi.

 

Baca juga: Tolak Program Tapera, Pengusaha: Beratkan Pekerja

 

"Jika motivasi pemerintah adalah penyediaan rumah bagi pekerja, kenapa tidak memanfaatkan program yang sudah ada?" kata Anton.

Ia menambahkan bahwa lebih baik program Tapera masuk dalam jaminan sosial atau dinaikkan menjadi pajak, sehingga lebih jelas.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa Tapera bukanlah uang hilang.

 

Baca juga: Pemerintah Bakal Potong Gaji Karyawan Swasta dan PNS Tiap Bulan untuk Tapera, Apa Itu?

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved