Polemik Tapera, Apindo: Mana Ada Tabungan yang Dipaksa?

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa Tapera bukanlah uang hilang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
HO/Wartakotalive/bptapera
Ilustrasi Tapera. 

Melainkan tabungan untuk jaminan hari tua dengan berbagai manfaat, salah satunya adalah untuk membeli rumah.

Iuran Tapera akan dipotong dari gaji setiap tanggal 10 per bulannya.

"Itu tabungan. Tabungan untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah. Bukan dipotong terus hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu," tambahnya seperti dikutip dari Antara.

 

Baca juga: Mantan Istri Eks Dirut Taspen Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

 

Basuki menjelaskan bahwa masyarakat yang terdaftar di Tapera dapat memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi untuk memiliki rumah.

Badan Pengelola (BP) Tapera juga telah dibentuk sejak 5 tahun lalu, meskipun belum menjalankan program Tapera untuk masyarakat umum.

"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," jelasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved