Polemik Tapera, Apindo: Mana Ada Tabungan yang Dipaksa?
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa Tapera bukanlah uang hilang.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Melainkan tabungan untuk jaminan hari tua dengan berbagai manfaat, salah satunya adalah untuk membeli rumah.
Iuran Tapera akan dipotong dari gaji setiap tanggal 10 per bulannya.
"Itu tabungan. Tabungan untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah. Bukan dipotong terus hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Mantan Istri Eks Dirut Taspen Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Basuki menjelaskan bahwa masyarakat yang terdaftar di Tapera dapat memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi untuk memiliki rumah.
Badan Pengelola (BP) Tapera juga telah dibentuk sejak 5 tahun lalu, meskipun belum menjalankan program Tapera untuk masyarakat umum.
"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," jelasnya.
(*)
Tabungan Perumahan Rakyat
Tapera
Asosiasi Pengusaha Indonesia
APINDO
tabungan
Anton J Supit
Basuki Hadimuljono
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| Kelas Menengah Indonesia Susut 9,5 Juta di Periode Kedua Presiden Jokowi |
|
|---|
| Ramai Isu Prostitusi Online di IKN, Kepala Otorita Nusantara Tegaskan Lokasi di Luar Kawasan Inti |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2025 |
|
|---|
| Tips dan Manfaat Menabung Emas Syariah yang Perlu Anda Ketahui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Iuran-Tapera-akan-diwajibkan-baik-untuk-pegawai-swasta-maupun-negeri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.