UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2025

Harga emas Antam hari ini, Selasa 1 Juli 2025, melonjak menjadi Rp1.896.000 per gram setelah turun lima hari berturut-turut. Berikut rincian harga...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
HARGA EMAS - Foto ilustrasi dibuat dengan bantuan AI. Berikut update harga emas Antam hari ini, Selasa 1 Juli 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM — Memasuki awal bulan Juli 2025, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan cukup signifikan pada Selasa (1/7/2025).

Harga emas Antam tercatat naik ke angka Rp1.896.000 per gram, setelah sebelumnya mengalami tren penurunan selama lima hari berturut-turut.

Harga emas tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp16.000 dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp1.880.000 per gram.

Kenaikan harga ini juga diikuti dengan kenaikan harga jual kembali atau buyback emas Antam yang kini mencapai Rp1.740.000 per gram.

Berdasarkan keterangan resmi yang tercantum di situs Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam), berikut rincian harga emas batangan untuk berbagai pecahan per Selasa, 1 Juli 2025.

 

 

  • Untuk pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp998.000
  • Pecahan 1 gram dilepas dengan harga Rp1.896.000
  • Pecahan 2 gram dibanderol Rp3.732.000
  • Pecahan 3 gram senilai Rp5.573.000
  • Pecahan 5 gram dihargai Rp9.255.000
  • Pecahan 10 gram tercatat Rp18.455.000
  • Pecahan 25 gram senilai Rp46.012.000
  • Pecahan 50 gram mencapai harga Rp91.945.000
  • Pecahan 100 gram dijual Rp183.812.000
  • Pecahan 250 gram dipasarkan Rp459.265.000
  • Pecahan 500 gram dilepas Rp918.320.000

Untuk pecahan terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya mencapai Rp1.836.600.000

 

Baca juga: Harga Emas Antam Senin 30 Juni 2025 Masih Turun, Kini Rp 1.880.000 per Gram

 

Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke pihak Antam dengan nilai melebihi Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen apabila disertai NPWP. Sedangkan, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan mencapai 3 persen.

PPh atas transaksi jual-beli emas ini secara langsung dipotong dari nilai total transaksi.

Selain itu, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved