Tapera Tuai Polemik, Disindir Hanya Cukup untuk DP Rumah

Komika Kiky Saputri dan Soleh Solihun adalah dua selebriti yang mengomentari Tapera dengan nada skeptis.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
lustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. 

TRIBUNTORAJA.COM - Perhitungan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini menjadi sorotan.

Sejumlah selebriti pun turut mempertanyakan efektivitas kebijakan Tapera ini.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sejak 20 Mei 2024.

 

 

Isi dari peraturan ini yang menarik perhatian adalah terkait pemotongan gaji untuk para pekerja, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pekerja mandiri: 3 persen per bulan
  • Pemberi kerja: 0,5 persen per bulan
  • Pekerja: 2,5 persen per bulan

 

Baca juga: Fakta Pekerja Indonesia: Gaji Pas-pasan, Potongan 7 Item + 1 Tapera

 

Iuran ini wajib dibayarkan oleh pekerja dan pekerja mandiri serta pemberi kerja sebelum tanggal 10 setiap bulannya berdasarkan Pasal 20 PP No 25 Tahun 2020.

Di laman resmi Tapera dijelaskan bahwa tujuan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Komika Kiky Saputri dan Soleh Solihun adalah dua selebriti yang mengomentari Tapera dengan nada skeptis.

 

Baca juga: Pemerintah Akan Potong Lagi Gaji Pekerja Sebesar 3 Persen untuk Tapera, Ini Manfaatnya

 

Melalui akun media sosialnya, Kiky mempertanyakan kebermanfaatan Tapera.

"Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat???" tulis Kiky di X (Twitter).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved