Vina Cirebon
Pegi Setiawan yang Ditangkap Polisi Berada di Bandung Saat Kejadian Vina Cirebon
Sugianti juga mengaku kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan tanpa memberitahu kuasa hukum.
TRIBUNTORAJA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Sugianti Iriani, menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki yang viral dengan nama kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, Pegi tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016.
"Pada saat tahun 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian."
"Namun saat itu Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan alasan mengapa proses penyelidikan terhadap Pegi sempat terhenti.
"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (2 hari setelah kejadian) dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," jelas dia.
Sugianti menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016 (sementara kejadian bulan Agustus)," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.
"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan."
"Sementara Pegi yang ditangkap kan (alamat) di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ujarnya.
"Dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga diikutsertakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya," ucapnya.
Sugianti juga mengaku kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan tanpa memberitahu kuasa hukum.
"Ya, saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti.
Sugianti menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan kemarin, ia sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/pegi-setiawan-alias-perong-pelaku-kasus-vina-cirebon-2252024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.