Vina Cirebon

Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon: Terpidana Bukan Geng Motor, Melainkan Buruh Bangunan

Ia menegaskan bahwa kedelapan terpidana tidak mengenal korban maupun tiga pelaku yang masih buron.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon 

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak mengenal DPO (daftar pencarian orang/buron) bisa menjadi terdakwa,” katanya, seperti diberitakan Kompas.id.

Selain itu, tujuh terpidana yang tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal Rivaldi yang tinggal di Perumnas.

Jogi juga menegaskan bahwa kedelapan terpidana bukan anggota geng motor seperti yang disebutkan oleh polisi.

 

Baca juga: 25 Nama di Desa Banjarwangunan Cirebon Sama dengan Identitas Buron Pembunuh Vina-Eki

 

Mereka adalah buruh bangunan yang sedang berkumpul di malam saat Vina dan Eki dibunuh.

Mereka juga tidak menggunakan sepeda motor untuk mengejar Vina dan Eki.

Jogi membantah bahwa kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

 

Baca juga: Pengakuan Ayah Eki, Pacar Vina Cirebon: 8 Tahun Kejar Pelaku

 

Pada saat itu, pihaknya telah berusaha menunjukkan bukti bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, serta telah mengajukan praperadilan yang tidak berhasil.

Sementara itu, Titin Prialianti menyatakan keyakinannya bahwa delapan terpidana bukan pelaku yang sebenarnya.

“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” ujar Titin.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved