Vina Cirebon
Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon: Terpidana Bukan Geng Motor, Melainkan Buruh Bangunan
Ia menegaskan bahwa kedelapan terpidana tidak mengenal korban maupun tiga pelaku yang masih buron.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Tiga kuasa hukum dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016, menegaskan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam insiden tersebut.
Vina dan kekasihnya, Eki, dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016.
Dari 11 pelaku, delapan telah ditangkap dan diadili, sementara tiga masih buron.
Â
Â
Sebanyak tujuh pelaku, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi, divonis penjara seumur hidup.
Satu pelaku, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian.
Namun, tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih, menyatakan bahwa para terpidana bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Â
Baca juga: Pengacara 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Kliennya Hanya Korban, Disiksa Agar Mengaku
Â
Jogi Nainggolan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.
“Kasus ini direkayasa oleh penyidik Polres Cirebon Kota,” ujar Jogi di Cirebon, Sabtu (18/5/2024) dikutip Kompas.com.
Ia menegaskan bahwa kedelapan terpidana tidak mengenal korban maupun tiga pelaku yang masih buron.
Â
Baca juga: Alasan Polda Jabar Sulit Tangkap DPO Kasus Vina Cirebon Bikin Geleng-geleng Kepala Pengamat
Â
“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak mengenal DPO (daftar pencarian orang/buron) bisa menjadi terdakwa,” katanya, seperti diberitakan Kompas.id.
Selain itu, tujuh terpidana yang tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal Rivaldi yang tinggal di Perumnas.
Jogi juga menegaskan bahwa kedelapan terpidana bukan anggota geng motor seperti yang disebutkan oleh polisi.
Â
Baca juga: 25 Nama di Desa Banjarwangunan Cirebon Sama dengan Identitas Buron Pembunuh Vina-Eki
Â
Mereka adalah buruh bangunan yang sedang berkumpul di malam saat Vina dan Eki dibunuh.
Mereka juga tidak menggunakan sepeda motor untuk mengejar Vina dan Eki.
Jogi membantah bahwa kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina.
Â
Baca juga: Pengakuan Ayah Eki, Pacar Vina Cirebon: 8 Tahun Kejar Pelaku
Â
Pada saat itu, pihaknya telah berusaha menunjukkan bukti bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, serta telah mengajukan praperadilan yang tidak berhasil.
Sementara itu, Titin Prialianti menyatakan keyakinannya bahwa delapan terpidana bukan pelaku yang sebenarnya.
“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” ujar Titin.
(*)
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
pembunuhan
pemerkosaan
Rudapaksa
Cirebon
Jawa Barat
geng motor
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Para-kuasa-hukum-tersangka-kasus-Vina-dan-Eki.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.