Vina Cirebon

Pengacara 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Kliennya Hanya Korban, Disiksa Agar Mengaku

Karena kasus ini kembali viral, tim kuasa hukum delapan terpidana pun muncul ke publik untuk memberi pembelaan

|
Editor: Imam Wahyudi
IST
Vina Dewi Arsita korban pembunuhan dan rudapaksa geng motor di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Rizky alias Eki yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon telah 8 tahun berlalu.

8 dari 11 yang diduga sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky telah divonis. 7 orang divonis seumur dan 1 orang, yakni Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena saat kejadian tahun 2016, dia masih di bawah umur.

Saka sendiri telah bebas.

Kasus ini kembali viral setelah difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.

Film yang tayang pada 8 Mei 2024 ini mendapat respon netizen Indonesia dengan mendesak agar 3 pelaku lainnya segera ditangkap.

Karena kasus ini kembali viral, tim kuasa hukum delapan terpidana pun muncul ke publik untuk memberi pembelaan terhadap kliennya.

Tim kuasa hukum menilai banyak kejanggalan terutama tuntutan terhadap terdakwa dengan fakta dalam persidangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

Delapan terpidana itu ditangani tiga kuasa hukum.

Pengacara Jogi Nainggolan memegang lima terdakwa masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

Pengacara Titin menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

Kemudian, terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved