Vina Cirebon
Pengacara 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Kliennya Hanya Korban, Disiksa Agar Mengaku
Karena kasus ini kembali viral, tim kuasa hukum delapan terpidana pun muncul ke publik untuk memberi pembelaan
TRIBUNTORAJA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Rizky alias Eki yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon telah 8 tahun berlalu.
8 dari 11 yang diduga sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky telah divonis. 7 orang divonis seumur dan 1 orang, yakni Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena saat kejadian tahun 2016, dia masih di bawah umur.
Saka sendiri telah bebas.
Kasus ini kembali viral setelah difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Film yang tayang pada 8 Mei 2024 ini mendapat respon netizen Indonesia dengan mendesak agar 3 pelaku lainnya segera ditangkap.
Karena kasus ini kembali viral, tim kuasa hukum delapan terpidana pun muncul ke publik untuk memberi pembelaan terhadap kliennya.
Tim kuasa hukum menilai banyak kejanggalan terutama tuntutan terhadap terdakwa dengan fakta dalam persidangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.
Delapan terpidana itu ditangani tiga kuasa hukum.
Pengacara Jogi Nainggolan memegang lima terdakwa masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.
Pengacara Titin menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.
Kemudian, terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.
Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.
"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).
Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/vina-cirebon-Vina-Dewi-Arsita-jawa-barat-korban-pembunuhan-dan-rudapaksa-1552024.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.