Vina Cirebon

Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon: Terpidana Bukan Geng Motor, Melainkan Buruh Bangunan

Ia menegaskan bahwa kedelapan terpidana tidak mengenal korban maupun tiga pelaku yang masih buron.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon 

TRIBUNTORAJA.COM - Tiga kuasa hukum dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016, menegaskan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam insiden tersebut.

Vina dan kekasihnya, Eki, dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016.

Dari 11 pelaku, delapan telah ditangkap dan diadili, sementara tiga masih buron.

 

 

Sebanyak tujuh pelaku, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi, divonis penjara seumur hidup.

Satu pelaku, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian.

Namun, tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih, menyatakan bahwa para terpidana bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

 

Baca juga: Pengacara 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Kliennya Hanya Korban, Disiksa Agar Mengaku

 

Jogi Nainggolan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.

“Kasus ini direkayasa oleh penyidik Polres Cirebon Kota,” ujar Jogi di Cirebon, Sabtu (18/5/2024) dikutip Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa kedelapan terpidana tidak mengenal korban maupun tiga pelaku yang masih buron.

 

Baca juga: Alasan Polda Jabar Sulit Tangkap DPO Kasus Vina Cirebon Bikin Geleng-geleng Kepala Pengamat

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved