Menkeu Pastikan Gaji ke-13 atau THR PNS 2024 Dibayar 100 Persen, Catat Tanggal Cair dan Besarannya
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2023, pemerintah hanya memberikan THR PNS sebesar 50 persen dari nilai gaji, tunjangan melekat, dan tukin.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok.
Baca juga: THR ASN Cair H-10 Lebaran
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.
Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Full Senyum, 180 Pegawai Terima SK Pengangkatan CPNS Toraja Utara, Bupati: Bekerjalah Profesional |
![]() |
---|
Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini 2 Juni 2025, Tak Perlu Verifikasi Ulang |
![]() |
---|
PPPK Terima Gaji ke-13, Cair Mulai Minggu Depan, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2025, Simak Rinciannya |
![]() |
---|
Kapan Lebaran Haji Idul Adha 2025? Ini Jadwal Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.