Menkeu Pastikan Gaji ke-13 atau THR PNS 2024 Dibayar 100 Persen, Catat Tanggal Cair dan Besarannya

Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2023, pemerintah hanya memberikan THR PNS sebesar 50 persen dari nilai gaji, tunjangan melekat, dan tukin.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi THR. 

TRIBUNTORAJA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, mencapai 100 persen.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2023, pemerintah hanya memberikan THR PNS sebesar 50 persen dari nilai gaji, tunjangan melekat, dan tukin.

 

 

Kapan THR PNS 2024 Cair?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR PNS 2024 akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya, yakni antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.

"Proses THR sedang berlangsung, dan seperti biasa, kami akan menyelesaikannya sehingga dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya," ungkap Sri Mulyani setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum pada Selasa (5/3/2024), seperti dilansir oleh Tribunnews.com.

 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: THR PNS 2024 Bakal Dibayar Full 100 Persen!

 

### Besaran THR PNS 2024

THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Pada tahun 2023, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat yang menjadi komponen THR, sedangkan tunjangan kinerja tidak lagi dipertimbangkan.

 

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2024 Cair? Segini Besarannya untuk PNS, TNI-Polri, dan Karyawan Swasta

 

Besaran gaji pokok PNS, salah satu komponen THR, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji pokok PNS.

 

Baca juga: Menkeu Pastikan PNS Terima THR 100 Persen

 

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

 

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

 

Baca juga: Menkeu Pastikan PNS Terima THR 100 Persen

 

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

 

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

Baca juga: Bocoran, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair 1 April 2024

 

Selain gaji pokok, tunjangan istri/suami juga termasuk dalam THR PNS dengan besaran 5 persen dari gaji pokok.

Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.

THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok.

 

Baca juga: THR ASN Cair H-10 Lebaran

 

PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.

Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved