Menkeu Pastikan Gaji ke-13 atau THR PNS 2024 Dibayar 100 Persen, Catat Tanggal Cair dan Besarannya
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2023, pemerintah hanya memberikan THR PNS sebesar 50 persen dari nilai gaji, tunjangan melekat, dan tukin.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, mencapai 100 persen.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2023, pemerintah hanya memberikan THR PNS sebesar 50 persen dari nilai gaji, tunjangan melekat, dan tukin.
Kapan THR PNS 2024 Cair?
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR PNS 2024 akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya, yakni antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.
"Proses THR sedang berlangsung, dan seperti biasa, kami akan menyelesaikannya sehingga dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya," ungkap Sri Mulyani setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum pada Selasa (5/3/2024), seperti dilansir oleh Tribunnews.com.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: THR PNS 2024 Bakal Dibayar Full 100 Persen!
### Besaran THR PNS 2024
THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Pada tahun 2023, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat yang menjadi komponen THR, sedangkan tunjangan kinerja tidak lagi dipertimbangkan.
Baca juga: Kapan THR Lebaran 2024 Cair? Segini Besarannya untuk PNS, TNI-Polri, dan Karyawan Swasta
Besaran gaji pokok PNS, salah satu komponen THR, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji pokok PNS.
Baca juga: Menkeu Pastikan PNS Terima THR 100 Persen
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Baca juga: Menkeu Pastikan PNS Terima THR 100 Persen
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca juga: Bocoran, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair 1 April 2024
Selain gaji pokok, tunjangan istri/suami juga termasuk dalam THR PNS dengan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.
THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok.
Baca juga: THR ASN Cair H-10 Lebaran
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.
Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.
(*)
Full Senyum, 180 Pegawai Terima SK Pengangkatan CPNS Toraja Utara, Bupati: Bekerjalah Profesional |
![]() |
---|
Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini 2 Juni 2025, Tak Perlu Verifikasi Ulang |
![]() |
---|
PPPK Terima Gaji ke-13, Cair Mulai Minggu Depan, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2025, Simak Rinciannya |
![]() |
---|
Kapan Lebaran Haji Idul Adha 2025? Ini Jadwal Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.