PPPK Terima Gaji ke-13, Cair Mulai Minggu Depan, Segini Besarannya
Pembayaran gaji ke-13 PPPK kemungkinan akan dimulai 2 Juni 2025 atau pekan depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-PNS.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kabar gembira untuk Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, mereka pun akan mendapatkan rejeki tambahan berupa gaji ke-13.
Ya, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.
Pemerintah memastikan ASN, PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri, dan para pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.
Kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, THR dan gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Jadwalnya, pembayaran gaji ke-13 akan cair pada awal Juni 2025.
Kantong mereka makin tebal, karena pembayaran hampir bersamaan dengan masuknya gaji bulanan,
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pembayaran pensiunan PNS biasanya bersamaan dengan pembayaran gaji ASN. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 PPPK juga kemungkinan dimulai 2 Juni 2025 atau pekan depan.
Informasi Gaji PPPK 2025
Dikutip dari kontan.id, ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024.
Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
| Kabar PPPK Bakal Dirumahkan karena Pemangkasan Anggaran, Bupati Tana Toraja: No Komen! |
|
|---|
| Kado Natal, 611 PPPK Paruh Waktu Toraja Utara Terima SK |
|
|---|
| Natal Bersama PPPK Toraja Utara, Guru Harap Kontrak Diperpanjang Hingga Lima Tahun |
|
|---|
| Protes PPPK Siluman, GMNI Unjuk Rasa di Depan Mapolres Toraja Utara |
|
|---|
| Ada Isu PPPK Siluman Terima SK di Toraja Utara, Bupati Dedy: Kita Tunggu Laporannya |
|
|---|