Ada Isu PPPK Siluman Terima SK di Toraja Utara, Bupati Dedy: Kita Tunggu Laporannya

apabila kelak terbukti ada peserta yang lolos dengan cara melanggar aturan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi

Lilis/Tribun Toraja
TANAM POHON - Bupati Toraja Utara, Frederick Victor Palimbong foto bersama usai menyerahkan SK kepada 263 PPPK Formasi 2024 Tahap II, Senin (17/11/2025). Sebelum penyerahan, bupati mewajibkan setiap pegawai itu menanam 12 pohon sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Beredar isu ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siluman mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap II yang berlangsung di Art Center, Alun-alun Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Senin (17/11/2025). 

Kabar itu menyebar cepat di tengah masyarakat dan memicu dugaan adanya peserta “titipan” yang lolos tanpa prosedur resmi.

Bupati Toraja Utara, Frederick Victor Palimbong yang akrab disapa Dedy, buka suara menanggapi keributan tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses serah terima SK tetap harus berjalan sesuai aturan, meski muncul desakan agar pemerintah daerah menunda acara tersebut.

“Rekomendasi dari Inspektorat tidak bisa serta-merta menghentikan penyerahan SK. Saya bekerja berdasarkan undang-undang, bukan asumsi,” kata Dedy.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menghalangi hak peserta yang dinyatakan lulus secara administratif dan telah ditetapkan dalam formasi.

Dugaan-dugaan yang beredar, kata dia, tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan hak seseorang.

“Tugas saya memberikan SK kepada mereka yang lulus. Saya tidak boleh menghilangkan hak orang hanya karena isu atau dugaan,” tegasnya.

Meski demikian, Dedy memastikan pemerintah tidak akan menutup mata terhadap laporan dugaan pelanggaran.

Ia menyatakan bahwa proses penelusuran akan terus berjalan, bahkan bisa berlanjut hingga tahap penyidikan aparat penegak hukum.

“Kita tunggu saja laporannya. Kalau sudah ada keputusan pengadilan, baru kita lakukan evaluasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila kelak terbukti ada peserta yang lolos dengan cara melanggar aturan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan dan ditemukan kekeliruan, tentu akan diberhentikan secara tidak hormat,” tutupnya.

Tanam Pohon

Diberitakan sebelumnya, Bupati Frederick Victor Palimbong menyerahkan SK bagi 263 PPPK Formasi 2024 Tahap II, Senin (17/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved