18 Calon Jemaah Haji Toraja Utara Terancam Tak Berangkat Tahun 2026
Dengan demikian, setiap calon jemaah haji dari provinsi mana pun akan memiliki masa tunggu yang sama panjang.
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sebanyak 18 calon jemaah haji asal Kabupaten Toraja Utara kemungkinan besar tidak akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Toraja Utara, Sudirman Said, saat ditemui di kantornya, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Rabu (12/11/2025).
Menurut Sudirman, Toraja Utara tidak termasuk dalam daftar provinsi yang mendapat kuota keberangkatan haji pada tahun 2026, sesuai kebijakan baru Kementerian Agama.
Akibatnya, tidak ada calon jemaah haji asal Toraja Utara yang akan diberangkatkan tahun depan.
Sudirman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari regulasi baru Kementerian Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa masa tunggu haji di seluruh Indonesia akan disamaratakan menjadi 26 tahun 4 bulan.
Dengan demikian, setiap calon jemaah haji dari provinsi mana pun akan memiliki masa tunggu yang sama panjang.
“Kalau sudah ada surat resmi dan benar mengenai penundaan pemberangkatan, maka keberangkatan calon jemaah akan ditunda selama lima tahun ke depan,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan ada pengecualian bagi jemaah lanjut usia (lansia), yang masih memiliki peluang diberangkatkan lebih awal.
Sudirman mengungkapkan, 18 calon jemaah haji asal Toraja Utara yang terdampak merupakan mereka yang mendaftar pada tahun 2014.
Ia berharap, seluruh calon jemaah yang sudah terverifikasi tetap bersabar dan menerima keputusan pemerintah dengan lapang dada.
“Kami berharap jemaah haji asal Toraja Utara bisa bersabar dan mengambil hikmah dari kebijakan ini, sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” tutup Sudirman.
Calon Jemaah Haji Tana Toraja
Sementara itu, sebanyak 33 jamaah haji asal Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, dipastikan tertunda keberangkatannya pada musim haji tahun 2026, menyusul penerapan regulasi baru Kementerian Agama (Kemenag) terkait sistem pembagian kuota haji berbasis provinsi.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja, Ruslin M Said, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Ruslin, perubahan sistem pembagian kuota tersebut membuat daftar tunggu (waiting list) seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan disatukan dan diurut berdasarkan nomor porsi terkecil atau yang lebih dulu mendaftar haji.
| Dampak Aturan Baru, 33 Calon Jamaah Haji Tana Toraja Batal Berangkat Tahun 2026 |
|
|---|
| Aturan Baru, Calon Jamaah Haji Tana Toraja dan Toraja Utara Terancam Tak Berangkat Tahun Ini |
|
|---|
| Kloter Pertama Musim Haji 2026 Berangkat 22 April |
|
|---|
| 10 Kepala Kemenag di Sulsel Diganti, Tana Toraja dan Toraja Utara? |
|
|---|
| Struktur Organisasi Kemenhaj Belum Rampung, Jamaah Haji Masih Diurus Kemenag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Sudirman-Said1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.