18 Calon Jemaah Haji Toraja Utara Terancam Tak Berangkat Tahun 2026
Dengan demikian, setiap calon jemaah haji dari provinsi mana pun akan memiliki masa tunggu yang sama panjang.
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Sudirman-Said1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sebanyak 18 calon jemaah haji asal Kabupaten Toraja Utara kemungkinan besar tidak akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Toraja Utara, Sudirman Said, saat ditemui di kantornya, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Rabu (12/11/2025).
Menurut Sudirman, jamaah Toraja Utara kemungkinan tidak masuk dalam daftar jamaah yang akan berangkat tahun 2026, karena yang akan diberangkatkan adalah pendaftar akhir tanggal 24 Oktober 2011, sesuai dengan Undang-undang
Sudirman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari regulasi baru Kementerian Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa masa tunggu haji di seluruh Indonesia akan disamaratakan menjadi 26 tahun 4 bulan.
Dengan demikian, setiap calon jemaah haji dari provinsi mana pun akan memiliki masa tunggu yang sama panjang.
“Kalau sudah ada surat resmi dan benar mengenai penundaan pemberangkatan, maka keberangkatan calon jemaah akan ditunda selama lima tahun ke depan,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan ada pengecualian bagi jemaah lanjut usia (lansia), yang masih memiliki peluang diberangkatkan lebih awal.
Sudirman mengungkapkan, 18 calon jemaah haji asal Toraja Utara yang terdampak merupakan mereka yang mendaftar pada tahun 2014.
Ia berharap, seluruh calon jemaah yang sudah terverifikasi tetap bersabar dan menerima keputusan pemerintah dengan lapang dada.
“Kami berharap jemaah haji asal Toraja Utara bisa bersabar dan mengambil hikmah dari kebijakan ini, sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” tutup Sudirman.
Calon Jemaah Haji Tana Toraja
Sementara itu, sebanyak 33 jamaah haji asal Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, dipastikan tertunda keberangkatannya pada musim haji tahun 2026, menyusul penerapan regulasi baru Kementerian Agama (Kemenag) terkait sistem pembagian kuota haji berbasis provinsi.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja, Ruslin M Said, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Ruslin, perubahan sistem pembagian kuota tersebut membuat daftar tunggu (waiting list) seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan disatukan dan diurut berdasarkan nomor porsi terkecil atau yang lebih dulu mendaftar haji.
“Kuota tahun 2026 akan didominasi oleh kabupaten/kota dengan porsi kecil, yakni pendaftar tahun 2010 dan 2011. Sementara untuk Tana Toraja, pendaftarnya baru masuk pada akhir 2014 hingga awal 2015. Secara otomatis, Tana Toraja tidak mendapatkan kuota tahun 2026,” jelas Ruslin.
| Kuota Cuma Satu, Jamaah Calon Haji Toraja Utara 2026 Ikut Kloter Wajo |
|
|---|
| Besok Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026, Sisa Satu CJH Tana Toraja Belum Lunas |
|
|---|
| Belum Ada CJH Tana Toraja dan Toraja Utara Lunasi Biaya Haji, Deadline 12 Hari Lagi |
|
|---|
| Jaga Hidup Rukun Lintas Agama, Kemenag Toraja Utara Gelar Seminar Moderasi Beragama |
|
|---|
| Kuota Haji Sulsel 2026 Naik 2.398 Menjadi 9.670, Toraja Raya Hanya Kebagian 10 Calon Jemaah |
|
|---|