Selasa, 19 Mei 2026

Pemprov Sulsel Usulkan Pengangkatan 1000 PPPK Paruh Waktu, Apa Itu?

Gaji PPPK paruh waktu dihitung proporsional dengan jam kerja, dan paling sedikit setara dengan upah minimum daerah (UMD)

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pemprov Sulsel Usulkan Pengangkatan 1000 PPPK Paruh Waktu, Apa Itu?
IST
Ilustrasi rekrutmen PPPK. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu, yaitu hanya sekitar 4 jam per hari atau 18-20 jam per minggu.

Gaji PPPK paruh waktu dihitung proporsional dengan jam kerja, dan paling sedikit setara dengan upah minimum daerah (UMD) atau penghasilan honorer sebelumnya.

PPPK paruh waktu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan tertentu dengan waktu kerja disesuaikan. 

Pemprov Sulsel akan mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu pada Rabu (20/8/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan ada sekitar 1.000 lebih PPPK paruh waktu yang akan diusulkan, namun angka itu masih tetap dilakukan pengkajian.

Ia masih akan menghitung ulang kemampuan anggaran daerah.

“Apakah memungkinkan diangkat, sementara tahap 1 dan tahap 2 sudah berjalan? Kalau memungkinkan, kami akan usulkan,” katanya, Senin (18/8/25).

Pemerintah pusat juga sementara menunggu prosesnya.

Pemprov Sulsel harus memastikan kemampuan membayar gaji, mengingat pengangkatan PPPK berdampak signifikan belanja pegawai.

“Kalau belanja pegawai terlalu besar bisa membebani APBD,” ujarnya.

Meskipun ingin mengakomodir, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan termasuk masa pengabdian.

“Tidak adil jika semuanya langsung diangkat tanpa mempertimbangkan masa pengabdian," ungkapnya.

"Misalnya ada sudah 10–20 tahun bekerja tetapi tidak lulus seleksi, sementara yang baru beberapa bulan malah lolos. Itu harus dilihat secara proporsional,” tambah dia.

Pengajuan akan dilakukan sesuai jadwal melalui fitur resmi pemerintah pusat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved