Selasa, 19 Mei 2026

Pemprov Sulsel Usulkan Pengangkatan 1000 PPPK Paruh Waktu, Apa Itu?

Gaji PPPK paruh waktu dihitung proporsional dengan jam kerja, dan paling sedikit setara dengan upah minimum daerah (UMD)

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pemprov Sulsel Usulkan Pengangkatan 1000 PPPK Paruh Waktu, Apa Itu?
IST
Ilustrasi rekrutmen PPPK. 

PPPK Mengundurkan Diri

Sementara itu, sebanyak 32 calon PPPK tahap II lingkup Pemprov Sulsel mengundurkan diri.

Ada 2.724 PPPK Tahap II lingkup Pemprov Sulsel sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II.

Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding mengatakan, 32 calon PPPK dinyatakan mengundurkan diri atau gugur karena tidak submit.

“Ada beberapa yang tidak submit, tidak isi daftar riwayat hidup juga,” katanya baru-baru ini.

Mereka tidak mengisi daftar riwayat hidup sebagai salah satu syarat setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

“Sekarang kondisi terakhir 32 orang, di tahap II. Itu kan tidak dianggap, lumayan berkurang,” ungkapnya.

“Ya (status) dianggap mengundurkan diri, selesai, gugur,” tambah dia.

Anggaran PPPK yang mengundurkan diri akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.

“Jadi kita hitung ulang lagi apakah bisa penganggaran yang seharusnya diambil di PPPK Tahap II bisa mengkompensasi PPPK paruh waktu,” jelasnya.(renaldi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved