263 PPPK Toraja Utara Wajib Tanam 12 Pohon per Orang Sebelum Diberi SK
Menurutnya, budaya menanam pohon perlu digerakkan terus-menerus, baik oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat.
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Program penghijauan terus digencarkan pemerintah pusat hingga daerah.
Di Toraja Utara, komitmen menjaga kelestarian lingkungan itu kembali ditegaskan Bupati Frederick Victor Palimbong sebelum menyerahkan SK kepada ratusan PPPK.
Dalam acara penyerahan SK bagi 263 PPPK Formasi 2024 Tahap II, Senin (17/11/2025), Bupati yang akrab disapa Dedy tersebut mewajibkan setiap pegawai baru menanam 12 pohon sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan.
“Kalau tahap pertama kita wajibkan 10 pohon, maka untuk tahap ini kita tambah menjadi 12 pohon. Ini bukan hanya untuk kita, tapi untuk generasi yang akan datang,” ujar Dedy dalam sambutannya di Art Center, Alun-Alun Rantepao.
Menurutnya, budaya menanam pohon perlu digerakkan terus-menerus, baik oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat.
Ia berharap para PPPK baru ini menjadi contoh dan agen perubahan dalam menjaga lingkungan hidup.
Di sisi lain, kebahagiaan juga dirasakan para penerima SK.
Salah satunya, Kundala B Mellolo dari formasi pendidikan, yang mengaku bersyukur dapat melalui proses panjang selama tiga tahun menjadi honorer sebelum akhirnya resmi diangkat.
“Perjuangan kami terbayar hari ini. Kami sangat bangga bisa sampai titik ini. Terima kasih kepada bapak bupati dan seluruh pihak yang telah mendukung,” ujarnya usai pelantikan.
Apa itu PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
PPPK bukan pegawai tetap seperti PNS, tetapi keduanya sama-sama berstatus ASN dan memiliki hak serta kewajiban tertentu sesuai undang-undang.
Ciri utama PPPK
Diangkat berdasarkan kontrak/perjanjian kerja untuk periode tertentu (misalnya 1–5 tahun, dapat diperpanjang).
Mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah.
Tidak memiliki hak kenaikan pangkat struktural permanen seperti PNS.
Tidak melalui diklat prajabatan seperti PNS, tetapi mengikuti pelatihan sesuai kebutuhan.
Berhak atas perlindungan kerja, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.(*)
| Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 di Kantor Gubernur Hari Ini |
|
|---|
| Menikah Lagi Setelah Menduda Dua Tahun, Mengapa Wamenag Dipanggil Romo Padahal Muslim? |
|
|---|
| NasDem Toraja Utara Gelar Donor Darah, 247 Peserta Ikut Berpartisipasi |
|
|---|
| HUT ke-356 Sulsel, 400 Anak PKH di Tana Toraja Makan Telur Serentak |
|
|---|
| Fenomena Supermoon dan Harvest Moon Malam ini 7 Oktober 2025, Apa Itu? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/tana-pohon33.jpg)