263 PPPK Toraja Utara Wajib Tanam 12 Pohon per Orang Sebelum Diberi SK

Menurutnya, budaya menanam pohon perlu digerakkan terus-menerus, baik oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat.

Lilis/Tribun Toraja
TANAM POHON - Bupati Toraja Utara, Frederick Victor Palimbong foto bersama usai menyerahkan SK kepada 263 PPPK Formasi 2024 Tahap II, Senin (17/11/2025). Sebelum penyerahan, bupati mewajibkan setiap pegawai itu menanam 12 pohon sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Program penghijauan terus digencarkan pemerintah pusat hingga daerah.

Di Toraja Utara, komitmen menjaga kelestarian lingkungan itu kembali ditegaskan Bupati Frederick Victor Palimbong sebelum menyerahkan SK kepada ratusan PPPK.

Dalam acara penyerahan SK bagi 263 PPPK Formasi 2024 Tahap II, Senin (17/11/2025), Bupati yang akrab disapa Dedy tersebut mewajibkan setiap pegawai baru menanam 12 pohon sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan.

“Kalau tahap pertama kita wajibkan 10 pohon, maka untuk tahap ini kita tambah menjadi 12 pohon. Ini bukan hanya untuk kita, tapi untuk generasi yang akan datang,” ujar Dedy dalam sambutannya di Art Center, Alun-Alun Rantepao.

Menurutnya, budaya menanam pohon perlu digerakkan terus-menerus, baik oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat.

Ia berharap para PPPK baru ini menjadi contoh dan agen perubahan dalam menjaga lingkungan hidup.

Di sisi lain, kebahagiaan juga dirasakan para penerima SK.

Salah satunya, Kundala B Mellolo dari formasi pendidikan, yang mengaku bersyukur dapat melalui proses panjang selama tiga tahun menjadi honorer sebelum akhirnya resmi diangkat.

“Perjuangan kami terbayar hari ini. Kami sangat bangga bisa sampai titik ini. Terima kasih kepada bapak bupati dan seluruh pihak yang telah mendukung,” ujarnya usai pelantikan.

Apa itu PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

PPPK bukan pegawai tetap seperti PNS, tetapi keduanya sama-sama berstatus ASN dan memiliki hak serta kewajiban tertentu sesuai undang-undang.

Ciri utama PPPK 

Diangkat berdasarkan kontrak/perjanjian kerja untuk periode tertentu (misalnya 1–5 tahun, dapat diperpanjang).

Mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah.

Tidak memiliki hak kenaikan pangkat struktural permanen seperti PNS.

Tidak melalui diklat prajabatan seperti PNS, tetapi mengikuti pelatihan sesuai kebutuhan.

Berhak atas perlindungan kerja, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved