Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2025, Simak Rinciannya

Gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan untuk iuran maupun kredit pensiun. Namun, pajak penghasilan tetap berlaku sesuai ketentuan perpajakan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
GAJI KE-13 - Ilustrasi. PT Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan mulai 2 Juni 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM – Kabar gembira bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). PT Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 2 Juni 2025 mendatang.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari para penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam siaran pers yang dilansir dari Kompas TV, Rabu (21/5/2025).

 

 

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan untuk iuran maupun kredit pensiun.

Namun, pajak penghasilan tetap berlaku sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Henra juga menambahkan bahwa pensiunan yang baru mulai menerima haknya setelah 1 Mei 2025 tetap akan menerima pembayaran gaji ke-13 pada tanggal yang sama.

 

Baca juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Bakal Dapat Subsidi Mulai Juni 2025

 

Ketentuan Teknis Pencairan

Pencairan gaji ke-13 disesuaikan berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):

  • TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan langsung oleh PT Taspen.
  • TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved