Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Bakal Dapat Subsidi Mulai Juni 2025

Airlangga menilai, kuartal kedua 2025 merupakan periode krusial untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja
BANTUAN SUBISIDI UPAH - Foto ilustrasi. Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP) serta guru honorer. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara upah minimum provinsi (UMP), serta guru honorer, mulai Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan konsumsi pasca hari raya besar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, program BSU dan stimulus lainnya akan diluncurkan secara resmi pada 5 Juni 2025.

 

 

"Stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat," ujar Airlangga dalam siaran pers, Jumat (23/5/2025).

Airlangga menilai, kuartal kedua 2025 merupakan periode krusial untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen.

Ia menambahkan bahwa libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 menjadi momen strategis untuk menggenjot daya beli masyarakat.

 

Baca juga: Disebut Bukan Angkutan Publik dan Tak Dapat Subsidi BBM, Pengemudi Ojol Ancam Demo Besar-besaran

 

Pemerintah telah menyiapkan enam paket stimulus berbasis konsumsi domestik, yaitu:

  1. Diskon transportasi: Meliputi potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan kapal laut selama masa liburan sekolah.
  2. Potongan tarif tol: Menargetkan sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama Juni–Juli 2025.
  3. Diskon tarif listrik: Pengurangan sebesar 50 persen untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama Juni–Juli 2025.
  4. Penambahan bantuan sosial: Termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer.
  6. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diperpanjang untuk pekerja di sektor padat karya.

 

Baca juga: Pajak Kendaraan Harus Lunas Untuk Isi BBM Subsidi

 

Pemerintah juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah untuk mengaktifkan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal selama masa liburan sekolah, guna meningkatkan pergerakan ekonomi daerah.

"Sinergi antar Kementerian/Lembaga harus terus diperkuat agar program-program stimulus tersebut bisa terlaksana tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia," tutup Airlangga.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved