Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini 2 Juni 2025, Tak Perlu Verifikasi Ulang

Henra menegaskan bahwa para penerima tidak perlu melakukan verifikasi ulang ataupun pengajuan administrasi tambahan untuk memperoleh gaji ke-13 ini.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja
GAJI KE-13 - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan.

Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

 

 

“Pembayaran ini akan mulai disalurkan pada tanggal 2 Juni 2025,” ujar Sekretaris Perusahaan TASPEN, Henra, dikutip dari laman resmi Taspen, Senin (2/6/2025).

Henra menegaskan bahwa para penerima tidak perlu melakukan verifikasi ulang ataupun pengajuan administrasi tambahan untuk memperoleh gaji ke-13 ini.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra.

 

Baca juga: PPPK Terima Gaji ke-13, Cair Mulai Minggu Depan, Segini Besarannya

 

Gaji ke-13 yang diterima oleh para ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2025.

Komponen tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli serta kesejahteraan para penerima di tengah kebutuhan jelang tahun ajaran baru.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved