Perkara Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, Mantan Dirut PT Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara 

Jaksa menilai Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Kompas.com
INVESTASI FIKTIF - Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam sebuah kegiatan. Kosasih duduk sebagai terdakwa dalam kasus investasi fiktif hingga Rp 1 triliun dan JPU menuntutnya penjara 10 tahun. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara 1 tahun kepada mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kosasih terlibat perkara investasi fiktif di PT Taspen yang rugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang agenda tuntutan perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025) petang.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut Kosasih membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu Kosasih juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, valas 127.057 USD.

Kemudian 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.

Jaksa menilai Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.

JPU menilai terdakwa berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit pembuktian. Inilah yang membut JPU memberikan tuntutan yang memberatkan.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa di persidangan.

Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Jaksa menerangkan Terdakwa tak mampu untuk membayar, maka harta bendanya akan disita dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. 

"Dan dalam hal terdakwa harta bendanya tidak mampu untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas jaksa.

Sementara itu dalam perkara serupa, eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Ekiawan juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 253,664 USD.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas jaksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved