Gaji ke-13 untuk Pensiunan Kapan Cair?
Ketentuan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kesejahteraan bagi para penerima pensiun tahun 2025.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-PNS-dan-pensiunan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Ketentuan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kesejahteraan bagi para penerima pensiun tahun 2025.
Dalam Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.”
Namun demikian, pencairan juga dimungkinkan setelah bulan Juni apabila belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (2): “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.”
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 pensiunan meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan
Jumlah yang diterima dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2025.
Artinya, nominal gaji ke-13 akan berbeda-beda tergantung golongan terakhir atau masa jabatan pensiunan.
Berikut kisaran nominal pensiun per golongan menurut data yang dikutip dari Antara (4/2/2025).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan pada Juni 2025
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
| 24 Pensiunan PNS Pemkab Tana Toraja Terima Cincin Emas 4 Gram |
|
|---|
| ASN Toraja Utara WFH, Pejabat Tetap ke Kantor |
|
|---|
| Pemerintah Pusat Tetapkan WFH Tiap Jumat, ASN Pemkab Tana Toraja Tetap Ngantor |
|
|---|
| THR ASN Tana Toraja Tersendat, BPKPD: Kesalahan Input OPD Soal Pajak |
|
|---|
| 5.961 ASN Pemkab Tana Toraja Terima THR H-7 Lebaran |
|
|---|