Jumat, 12 Juni 2026

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Kapan Cair?

Ketentuan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kesejahteraan bagi para penerima pensiun tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Gaji ke-13 untuk Pensiunan Kapan Cair?
ist
GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13. Presiden RI Prabowo Subianto telah mengatur pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan pada 2025. 

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

 

Baca juga: Pembayaran Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Dijadwalkan Juni 2025, Full Gaji 100 Persen dan Tunjangan

 

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

 

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran atau pemotongan lain, kecuali pajak penghasilan (PPh) yang tetap berlaku sesuai ketentuan dan ditanggung pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pensiunan dapat merasakan manfaat tambahan guna menunjang kebutuhan hidup di pertengahan tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved