Tunjangan Hari Raya

THR ASN Cair H-10 Lebaran

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Ilustrasi THR 

TRIBUNTORAJA.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas tunjangan hari raya (THR).

Ditemui usai pertemuan, Sri Mulyani mengatakan pertemuan itu untuk melaporkan persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun ini.

"Saya melaporkan pada Bapak Presiden untuk persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 kan itu sudah ada di UU APBN 2024," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).

Sebagai payung hukum pencairan THR PNS dan gaji ke-13 PNS, lanjut dia, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) agar THR PNS bisa dicairkan 10 hari sebelum Lebaran.

Meski pencairan masih lebih dari sebulan lagi, namun persiapannya dilakukan sejak sekarang.

"Jadi, untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran," ujarnya.

Selain pembahasan THR dan gaji ke-13, Sri Mulyani dan Jokowi juga membahas mengenai perkembangan APBN 2024.

Khususnya soal sejumlah perubahan dalam APBN.

"Pos-pos belanja yang kemudian harus dilakukan adjustment dan bagaimana prospek untuk 2024. Juga mendapat arahan mengenai bagaimana menavigasi situasi saat-saat ini, terutama pada kondisi transisi supaya bisa tetap berjalan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS 8 persen di 2024 ini diumumkannya dalam pidato Presiden tentang RAPBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji PNS di tahun 2024 ditambah THR dan gaji ke-13 ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN.

Apalagi pemerintah sebelumnya belum pernah memberikan THR secara penuh untuk ASN, TNI, dan Polri sejak pandemi Covid-19.

Tahun lalu, tunjangan kinerja yang merupakan salah satu komponen THR hanya dibayar 50 persen. Sempat muncul petisi berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN' pada 30 Maret 2023. Namun, pemerintah tetap tak mencairkan THR secara penuh karena alasan keuangan.

"Sebagaimana telah disampaikan, pemerintah mengalokasikan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved