Tunjangan Hari Raya

THR ASN Cair H-10 Lebaran

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Ilustrasi THR 

Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat mengatakan, meskipun tujuan kenaikan gaji PNS 2024 ini adalah mengatasi inflasi, namun  perlu diawasi agar tindakan ini tidak memicu inflasi lebih lanjut.

"Peningkatan gaji sebesar 8 persen yang melebihi tingkat inflasi 3.09 % (yoy per Juli 2023) bisa mengganggu stabilitas ekonomi," kata dia dikutip Jumat (18/8/2023).

Kenaikan gaji PNS yang terlalu besar selain menciptakan gelombang inflasi yang merusak ekonomi nasional juga menciptakan kecemburuan sosial.

"Jumlah ASN ada 4,25 juta orang sangat kecil bandingkan jumlah penduduk 220 juta yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kenaikan inflasi. Tentu kenaikan gaji ASN yang terlalu besar menjadi tidak bijak di saat publik kesulitan," tutur dia.(tribun network/fik/dod)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved