Caleg Palsukan Identitas

Merasa Dirugikan, PSI Tana Toraja Akan Berikan Pendampingan Hukum Untuk Calegnya

Musa meraih suara tertinggi untuk PSI di dapil 2 Tana Toraja yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Ketua DPD PSI Tana Toraja, Rianto Turun Nio 

Musa melenggang jauh hingga hari pencoblosan dengan identitas palsu tersebut.

Berdasarkan penyidikan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri, Musa terbukti melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 520, tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg.

Saat ini Musa telah diamankan polisi di Rutan Kelas IIB Makale untuk menjalani hukumannya.

Adapun terkait identitas palsu milik Musa, Rianto bersikeras calegnya sudah pensiun.

”Sebenarnya, menurut kami, ada pada Dukcapil. Karena kalau kemarin sebelum-sebelum beliau masuk, itu kami proses beliau memenuhi syarat sebenarnya,” ungkap Rianto.

“Kalau persoalan belum pensiun atau tidak, kami kan sudah mendapatkan KTP yang benar-benar sudah pensiun,” jelasnya.

Pengakuan Rianto, pihaknya tidak melakukan background check mendalam atas berkas yang dilampirkan Musa.

“Kami tidak punya keahlian untuk mengetahui sejauh mana pembuktian bahwa beliau ini pensiun atau tidak. Karena berkas yang diberikan ke kami itu sudah ada pensiunannya,” paparnya.

“Kami tidak sampai sejauh menggali seperti itu. Yang jelas kami sudah menyerahkan dokumen yang memenuhi syarat,” pungkas Rianto. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved