Caleg Palsukan Identitas

Guru SMK di Tana Toraja Divonis 14 Bulan Penjara Karena Palsukan Identitas Untuk Nyaleg

Pengadilan Negeri Makale pun menjatuhkan vonis kepada Musa Lumalan Manglili' berupa penjara 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta (subsider 4 bulan).

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
repro
Caleg dapil 2 DPRD Tana Toraja usungan PSI, Musa Lumalan Manglili', saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Caleg dapil 2 DPRD Tana Toraja usungan PSI, Musa Lumalan Manglili', terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

Ia sengaja memalsukan keterangan identasnya dalam KTP elektronik agar bisa lolos verifikasi menjadi calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri Makale pun menjatuhkan vonis kepada Musa Lumalan Manglili' berupa penjara 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta (subsider 4 bulan), Rabu (21/2/2024).

Ia terbukti melanggar UU No 7 tahun 2017 pasan 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg. Vonis yang diberikan lebih ringan dibanding ancaman pelanggar UU tersebut yaitu 2 tahun dan denda 50 juta (subsider 6 bulan).

Musa merupakan seorang guru SMK di Mengkendek. Ia melakukan pemalsuan identitas dalam KTP Elektronik miliknya.

“Seorang guru SMK di Mengkendek,” ungkap Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, usai jumpa pers di Media Center Bawaslu, Selasa (27/2/2024).

Musa yang masih berstatus ASN aktif mengaku sebagai pensiunan untuk lolos tahap verifikasi pencalonan Pemilu 2024 di KPU.

“Terbukti mengubah Status ASN pada KTP-nya menjadi pensiunan ASN untuk memenuhi syarat sebagai caleg,” papar Elis.

Penyidikan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri, Musa terbukti melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg.

Saat ini, Musa telah diamankan di Rutan Kelas IIB Makale untuk menjalani hukuman. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved